For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

Also known as: PMK 12/PMK.03/2011 · PMK No. 12/PMK.03/2011

Status:
Inactive
Effective Date:19 Januari 2011Publication Date:19 Januari 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date19 Januari 2011
Publication Date19 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak terkait pemberian imbalan bunga. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007. Ketentuan yang diubah meliputi Pasal 3 ayat (2), yang menetapkan bahwa imbalan bunga sebesar 2% per bulan diberikan kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu satu bulan untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) hingga diterbitkannya SKPLB. Selain itu, disisipkan Pasal 5A yang mengatur bahwa penghitungan imbalan bunga yang belum diterbitkan SKPIB dilakukan berdasarkan ketentuan baru ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penghitungan imbalan bunga yang belum diterbitkan SKPIB dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(-)