on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak
Also known as: PMK 40/PMK.03/2005 · PMK No. 40/PMK.03/2005
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Kebijakan ini mengatur pemberian imbalan bunga dalam hal keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan kelebihan pembayaran pajak akibat pengajuan keberatan atau banding yang diterima. Imbalan bunga dihitung sebesar 2% per bulan dan diperhitungkan dengan utang pajak. Proses administrasi melibatkan penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) oleh Kantor Pelayanan Pajak.