For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak

Also known as: PMK 151/PMK.03/2013 · PMK No. 151/PMK.03/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:11 November 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date11 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi secara aman. Hal ini dilakukan dengan mengatur kembali tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk membuat Faktur Pajak dalam berbagai situasi penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, termasuk ekspor. Faktur Pajak dapat berbentuk elektronik atau kertas, dan harus dibuat pada saat penyerahan atau pembayaran. Peraturan ini juga mengatur tentang Faktur Pajak gabungan, pembatalan Faktur Pajak, dan penggantian Faktur Pajak yang rusak atau hilang. Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

(-)

1. Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tidak sesuai ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.