For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.

Also known as: PMK 31/PMK.03/2014 · PMK No. 31/PMK.03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Februari 2014Publication Date:10 Februari 2014
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeSaat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Februari 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.03/2010 tentang Saat Penghitungan dan Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan dan Telah Diberikan Pengembalian Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Mengalami Keadaan Gagal Berproduksi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait penghitungan dan pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (6b) UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM yang telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan Barang Modal dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi. Namun, jika Pengusaha Kena Pajak gagal berproduksi dalam jangka waktu tertentu, Pajak Masukan yang telah dikreditkan harus dibayar kembali. Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan setiap masa pajak. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kegiatan usaha, termasuk industri, perdagangan, dan jasa.

(-)

1. Pengusaha Kena Pajak yang tidak melakukan pembayaran kembali dikenai sanksi administrasi berupa bunga. 2. Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran kembali.