For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Also known as: PMK 17/PMK.03/2013 · PMK No. 17/PMK.03/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Februari 2013Publication Date:7 Januari 2013
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2007 tentang Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Atas Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pemeriksaan pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk mengatur pemeriksaan pajak, pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan, penerbitan surat ketetapan pajak, dan tata cara penyegelan. Peraturan ini menetapkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Pemeriksaan dapat dilakukan di lapangan atau kantor, tergantung pada kriteria tertentu seperti permohonan pengembalian pajak lebih bayar, perubahan tahun buku, atau analisis risiko. Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar pemeriksaan yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan. Wajib Pajak memiliki hak untuk meminta penjelasan dan mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan. Peraturan ini juga mengatur jangka waktu pemeriksaan dan prosedur penyegelan jika diperlukan.

1. Terhadap SP2 yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan pemeriksaan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap pemeriksaan yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan dan telah dibuat LHP Sumir, dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak sepanjang hasil pemeriksaan bukti permulaan tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

(-)