For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Also known as: PMK 82/PMK.03/2011 · PMK No. 82/PMK.03/2011

Status:
Inactive
Effective Date:3 Mei 2011Publication Date:3 Mei 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Mei 2011
Publication Date03 Mei 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada Wajib Pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, termasuk definisi dan prosedur pemeriksaan pajak, jangka waktu pemeriksaan, dan hak serta kewajiban Wajib Pajak selama pemeriksaan. Pemeriksaan pajak dapat dilakukan di kantor atau lapangan, dengan jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang. Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance jika terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati. Peraturan ini juga mengatur tentang prosedur pemeriksaan bukti permulaan dan penanganan hasil pemeriksaan yang belum disepakati.

1. Terhadap Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum selesai, tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.

(-)