Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006. Peraturan ini mengubah: (-)
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pemeriksaan pajak guna menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan dapat berupa Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak, serta untuk tujuan lain seperti pengumpulan data dan penentuan kewajiban perpajakan. Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar pemeriksaan yang meliputi standar umum, pelaksanaan, dan pelaporan. Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapatkan pemberitahuan dan penjelasan mengenai pemeriksaan serta berhak mengajukan keberatan atas hasil pemeriksaan. Pemeriksaan dapat dilakukan terhadap satu atau beberapa jenis pajak dan mencakup berbagai periode pajak. Pemeriksa Pajak memiliki kewenangan untuk meminjam dokumen dan mengakses data elektronik yang relevan dengan pemeriksaan.
1. Terhadap Surat Perintah Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2008 dan sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini belum selesai, Pemeriksaannya tetap dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK 03/2006. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.