For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Also known as: PMK 239/PMK.03/2014 · PMK No. 239/PMK.03/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:22 Desember 2014
Ketentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 ini bertujuan untuk mengatur kembali tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan guna memberikan kepastian hukum. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013. Dalam peraturan ini, Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima. Pemeriksaan dapat dilakukan secara terbuka atau tertutup, dengan jangka waktu pelaksanaan maksimal 12 bulan, yang dapat diperpanjang hingga 24 bulan. Pemeriksa bukti permulaan wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar pemeriksaan yang ditetapkan, dan memiliki kewenangan untuk mengakses tempat dan data yang relevan. Subjek hukum yang diperiksa memiliki hak untuk meminta informasi terkait pemeriksaan yang dilakukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pengungkapan ketidakbenaran perbuatan oleh wajib pajak dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan bukti permulaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini kecuali terhadap ketentuan yang mengatur mengenai jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan. 2. Terhadap Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan oleh pemeriksa Bukti Permulaan dalam jangka waktu: a. paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka disampaikan kepada orang pribadi atau badan; b. paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup diterima oleh pemeriksa Bukti Permulaan; c. sesuai dengan perpanjangan jangka waktu yang telah diberikan oleh kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau d. paling lambat tanggal 31 Desember 2016 apabila perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c melampaui tanggal 31 Desember 2016.

(-)