on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Also known as: PMK 120/PMK.03/2019 · PMK No. 120/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bawaan oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menarik kunjungan turis asing ke Indonesia, mendorong perekonomian melalui sektor retail, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan pelayanan dalam proses pengembalian PPN.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai proses pengembalian PPN kepada turis asing, sehingga meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaksanaannya.