on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Also known as: PMK 100/PMK.03/2013 · PMK No. 100/PMK.03/2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai pengaturan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail dan Toko Retail, serta meningkatkan pelayanan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri dan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail. Perubahan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 terkait tata cara pembayaran dalam pelaksanaan APBN.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur definisi dan kewajiban bagi Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, Barang Bawaan, dan Pengusaha Kena Pajak Toko Retail. Selain itu, diatur juga mengenai penerbitan Faktur Pajak Khusus oleh PKP Toko Retail, yang harus memenuhi ketentuan tertentu dan berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan dan penggantian Faktur Pajak Khusus, serta penyesuaian lampiran terkait tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN.