on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri
Also known as: PMK 18/PMK.03/2011 · PMK No. 18/PMK.03/2011
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang mengajukan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan dilakukan dengan menyempurnakan format Nota Persetujuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan menambahkan alamat surat elektronik. Selain itu, dilakukan penyesuaian format dokumen terkait penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011. Perubahan ini mencakup pengubahan ketentuan dalam Pasal 16 dan penambahan Pasal 16A, serta perubahan lampiran-lampiran terkait. Peraturan ini mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan.