For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Also known as: PMK 68/PMK.03/2022 · PMK No. 68/PMK.03/2022

Status:
Inactive
Effective Date:1 Mei 2022Publication Date:30 Maret 2022
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Mei 2022
Publication Date30 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto. Latar belakangnya adalah perkembangan aset kripto sebagai komoditi yang diperdagangkan dan perlunya kepastian hukum serta kemudahan administrasi perpajakan atas transaksi tersebut.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek PPN:
    • Penyerahan aset kripto oleh penjual aset kripto.
    • Jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
    • Jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.
  2. Objek PPh:
    • Penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau penambang aset kripto sehubungan dengan aset kripto.
  3. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE):
    • Wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto.
    • Tarif PPN yang dipungut oleh PPMSE adalah 1% atau 2% dari tarif PPN dikali nilai transaksi, tergantung apakah PPMSE tersebut merupakan pedagang fisik aset kripto atau bukan.
    • Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh PPMSE adalah 0,1% atau 0,2% dari nilai transaksi aset kripto, bersifat final.
  4. Penambang Aset Kripto:
    • Wajib memungut dan menyetor PPN dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN dikali nilai aset kripto yang diterima.
    • Penghasilan penambang aset kripto dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,1% yang bersifat final dan wajib disetor sendiri.
  5. Kewajiban Tambahan:
    • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib membuat bukti pemungutan PPN dan PPh berupa Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.

(-)

1. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.