For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Also known as: PMK 54/2025 · PMK No. 54 Tahun 2025 · PMK Nomor 54 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2025Publication Date:25 Juli 2025
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2025
Publication Date25 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan ini mencabut: Bagian Kelima BAB VI, Pasal 217, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224, Pasal 225, Bagian Keduapuluh BAB VI, Pasal 340, Pasal 341, Pasal 342, Pasal 344, Pasal 345, Pasal 346, Pasal 347, Pasal 348, Pasal 349, Pasal 350, Pasal 351, Pasal 352, Pasal 353, Pasal 355, Pasal 356, Pasal 357, Pasal 358, Pasal 359, Pasal 360, Pasal 361, Pasal 362, Pasal 363, Pasal 364, Pasal 365, Pasal 366, Pasal 367, Pasal 368, Pasal 369, ketentuan Pasal 465 huruf w, Pasal 467, ketentuan Pasal 469 huruf 1, Pasal 471, Ketentuan Huruf OOO dan Huruf EEEE sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan perkembangan dalam kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto. Latar belakangnya adalah pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 belum sepenuhnya menyesuaikan ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghapusan beberapa ketentuan terkait aset kripto dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Secara spesifik, peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 1 angka 199 sampai dengan angka 206, Bagian Kelima BAB VI, Pasal 217 hingga Pasal 225, Bagian Keduapuluh BAB VI, Pasal 340 hingga Pasal 342, Pasal 344 hingga Pasal 353, Pasal 355 hingga Pasal 369, ketentuan Pasal 465 huruf w, Pasal 467, ketentuan Pasal 469 huruf 1, Pasal 471, Ketentuan Huruf OOO dan Huruf EEEE sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 465 dan Pasal 469.

(-)

(-)