For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik

Also known as: PMK 63/PMK.03/2021 · PMK No. 63/PMK.03/2021

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juni 2021Publication Date:7 Juni 2021
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Juni 2021
Publication Date07 Juni 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Angka 18, Pasal 63A ayat (6), dan Pasal 63B ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik:** Wajib Pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Menteri dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk menyediakan fasilitas ini melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 2. **Tanda Tangan Elektronik:** Dokumen elektronik harus ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik, yang bisa berupa Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi (melalui sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik) atau tidak tersertifikasi (menggunakan Kode Otorisasi DJP). 3. **Kode Otorisasi DJP:** Wajib Pajak dapat memperoleh Kode Otorisasi DJP dengan mengajukan permohonan kepada DJP, baik bersamaan dengan pendaftaran NPWP atau secara terpisah. Prosesnya melibatkan pengisian formulir, verifikasi, dan autentikasi identitas. 4. **Penerbitan Keputusan dan Ketetapan Pajak Secara Elektronik:** Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan pajak dalam bentuk elektronik yang ditandatangani secara elektronik. Keputusan dan ketetapan elektronik ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen manual. 5. **Kerja Sama dengan Pihak Lain:** DJP dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk pemberian NPWP, konfirmasi status Wajib Pajak, penyelenggaraan bukti pemotongan elektronik dan faktur pajak elektronik, penyelenggaraan pembayaran pajak dan/atau pelaporan Surat Pemberitahuan elektronik, dan penyelenggaraan pelayanan perpajakan.

1. Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik oleh Wajib Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, tetap berlaku sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022; b. pelayanan administrasi perpajakan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; c. bentuk dan pengiriman Dokumen Elektronik terkait pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang wajib dilakukan secara elektronik yang diatur selain dalam Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku; d. terhadap: 1) Electronic Filling Identification Number (EFIN) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online; dan 2) kode verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, dapat digunakan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022; e. Instansi Pemerintah dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan memperoleh Sertifikat Elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi dalam rangka penggunaan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi; 2. masa berlaku kerja sama bagi Instansi Pemerintah, lembaga, asosiasi, dan Pihak Lain yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, tetap berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud; dan 3. penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi dilakukan sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.

(-)