For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi

Also known as: PMK 79/PMK.02/2012 · PMK No. 79/PMK.02/2012

Status:
Inactive
Effective Date:23 Juli 2012Publication Date:24 Mei 2012
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Juli 2012
Publication Date24 Mei 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Analisis berikut disusun sebagai ulasan sejarah karena Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 (diundangkan 24 Mei 2012; mulai berlaku setelah 60 hari) telah dinyatakan tidak aktif/tidak berlaku pada saat penugasan ini.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tanggal efektif saat diberlakukan: Peraturan ini secara internal menetapkan mulai berlaku 60 hari setelah diundangkan pada 24 Mei 2012 (artinya efektif sekitar 23 Juli 2012) ketika masih berlaku.

  • Tanggal dan dasar pencabutan: Dalam naskah Peraturan yang disediakan tidak tercantum ketentuan pencabutan. Karena dokumen yang Anda ajukan diberi keterangan "INACTIVE/NOT IN FORCE", tanggal dan instrumen hukum pencabut (mis. Peraturan Menteri Keuangan pengganti, Peraturan Pemerintah, atau keputusan pencabutan) tidak tercantum di dalam teks ini. Untuk memastikan tanggal dan dasar pencabutan yang sebenarnya perlu verifikasi lebih lanjut pada sumber resmi seperti Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan, Berita Negara, atau Lembaran Negara.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Status pengganti: Berdasarkan bahan yang tersedia di sini, tidak ada rujukan eksplisit pada peraturan pengganti. Jika Peraturan ini dicabut, biasanya pencabutan disertai penggantian oleh Peraturan Menteri Keuangan baru atau penyesuaian melalui peraturan pajak/minyak dan gas yang lebih baru. Identifikasi peraturan pengganti memerlukan pencarian pada basis data peraturan resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Dalam teks yang diundangkan (2012) tidak tercantum adanya amandemen atau perubahan sebelumnya. Peraturan menyatakan dasar hukum yang digunakan (beberapa UU, Peraturan Pemerintah, dan Keputusan Presiden) tetapi tidak memuat riwayat perubahan internal. Jika ada amandemen sebelum pencabutan, amandemen tersebut akan dicatat pada instrumen pencabut atau daftar perubahan resmi dan harus dikonfirmasi melalui arsip peraturan resmi.

Catatan penting: Karena Peraturan ini diberi label sebagai INACTIVE dalam permintaan Anda, semua pernyataan mengenai pencabutan, pengganti, dan riwayat perubahan di atas bersifat indikatif dan memerlukan verifikasi pada sumber resmi perundang-undangan untuk menentukan tanggal pencabutan, peraturan pengganti, dan dokumen amandemen yang sebenarnya.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama: Menetapkan tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan/atau gas bumi serta penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk keperluan pembayarannya berupa volume minyak dan/atau gas.

  • Latar belakang: Berdasarkan konsideran, Peraturan ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan ketentuan Kontrak Kerja Sama dan Peraturan Pemerintah (terutama PP No. 79/2010) serta untuk memperkuat akuntabilitas, administrasi, dan pengelolaan fiskal terkait bagian negara dan PPh di sektor hulu migas.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Kontraktor/Operator/Partner:

    • Membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan (dalam bentuk tunai atau volume minyak/gas apabila Pemerintah memerlukan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri).
    • Mengisi dan menyampaikan Surat Setoran Pajak sesuai format lampiran, serta menyertakan bukti pembayaran/berita acara serah terima.
    • Menyusun laporan penerimaan negara (bulanan dan tahunan) dan menyampaikannya kepada DJA (DJPBN), DJP, dan Badan Pelaksana sesuai tenggat waktu.
    • Melaksanakan serah terima volume dan pembuatan berita acara bila pembayaran PPh dilakukan dalam bentuk volume.

  • Kewajiban Badan Pelaksana dan Instansi Pemerintah:

    • Membukukan hasil penjualan/pengiriman lifting yang menjadi bagian negara dan melaporkannya per Wilayah Kerja setiap bulan.
    • Mengajukan pemindahbukuan dari rekening minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara melalui mekanisme yang diatur (DJA -> DJP -> Direktorat Jenderal Perbendaharaan -> Bank Indonesia).
    • Melakukan rekonsiliasi periodik antara DJA, DJP, dan Badan Pelaksana untuk monitoring dan evaluasi penerimaan.

  • Hak Pemerintah: Mengambil bagian negara dari total lifting sesuai Kontrak Kerja Sama dan menentukan pemanfaatan minyak/gas untuk kebutuhan dalam negeri termasuk sebagai pembayaran PPh apabila diperlukan.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Pernyataan umum: Naskah yang dianalisis tidak memuat alasan pencabutan karena hanya memuat teks asli yang diundangkan pada 2012. Namun, secara umum peraturan teknis seperti PMK dapat dinyatakan tidak berlaku karena beberapa alasan berikut (hipotesis yang memerlukan konfirmasi):

    • Ada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan baru yang merevisi atau menggantikan ketentuan teknis mengenai penyetoran/pelaporan penerimaan migas atau mekanisme pembayaran PPh migas;
    • Perubahan kebijakan fiskal atau kebijakan hulu migas yang menghendaki penyederhanaan atau harmonisasi ketentuan (mis. peralihan pembayaran PPh sepenuhnya ke bentuk tunai atau perubahan tata kelola rekening minyak/gas);
    • Penyesuaian terhadap perubahan peraturan tingkat yang lebih tinggi (UU atau PP) yang mempengaruhi mekanisme pelaporan/penyetoran;
    • Konsolidasi peraturan untuk menghilangkan tumpang tindih atau inkonsistensi dengan peraturan lain.
Dampak Pencabutan (Historis/Analitis)
  • Dampak administratif: Perubahan prosedur penyetoran/pelaporan bagi Kontraktor, Badan Pelaksana, serta instansi terkait; perlunya penyesuaian format laporan dan mekanisme pemindahbukuan.

  • Dampak fiskal: Potensi perubahan cara penghitungan atau penerimaan PPh (mis. berkurangnya/berubahnya praktik pembayaran in‑kind), yang dapat memengaruhi arus kas negara dan mekanisme valuasi produksi.

  • Dampak kontraktual: Bila mekanisme pembayaran PPh diubah, perlu penyesuaian operasional pada pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (penanganan over/underlifting, mekanisme serah terima volume).

  • Dampak kepastian hukum: Selama periode transisi, Kontraktor dan Pemerintah harus merujuk pada peraturan pengganti dan/atau ketentuan umum perpajakan untuk menyelesaikan kewajiban yang timbul selama masa berlaku Peraturan ini.

Rekomendasi: Untuk mengetahui alasan pencabutan yang konkret dan dampak hukum yang mengikat, lakukan verifikasi terhadap peraturan pencabut atau peraturan pengganti yang dicatat pada Berita Negara, Lembaran Negara, atau JDIH resmi Kementerian Keuangan.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut
  • Dalam teks asli Peraturan (2012): Peraturan ini hanya memuat ketentuan mulai berlaku (Pasal 18) yaitu efektif setelah 60 hari sejak diundangkan; tidak terdapat pasal khusus ketentuan peralihan untuk pencabutan karena itu adalah naskah pengaturan awal.

  • Saat dicabut: Apabila Peraturan ini dicabut oleh peraturan pengganti, umumnya peraturan pencabut akan memuat pasal peralihan yang menjelaskan hal‑hal berikut (praktik umum):

    • Bagaimana kewajiban yang sedang berjalan diselesaikan (mis. penyampaian laporan yang belum jatuh tempo, penyelesaian pembayaran PPh yang telah terutang sebelum tanggal pencabutan);
    • Masa transisi untuk penyesuaian administrasi dan format pelaporan; dan/atau
    • Ketentuan atas dokumen/rekonsiliasi yang dihasilkan di bawah peraturan lama (mis. pembukuan Badan Pelaksana, berita acara serah terima volume) agar tetap berlaku sampai diselesaikan atau disesuaikan menurut peraturan baru.
Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Langkah umum transisi:

    • Instansi penerbit peraturan pengganti biasanya menetapkan tenggat waktu implementasi dan/atau menentukan ketentuan peralihan teknis untuk laporan dan setoran yang sedang berjalan.
    • Kontraktor dan Badan Pelaksana perlu memetakan kewajiban yang masih harus dipenuhi berdasarkan periode produksi dan periode pajak yang terpengaruh, lalu menyesuaikan proses internal dan IT untuk format pelaporan baru.
    • Rekonsiliasi historis antara DJA, DJP, dan Badan Pelaksana tetap diperlukan untuk menutup selisih over/underlifting dan menegaskan status pembayaran PPh yang telah dilakukan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban pajak dan kewajiban kontraktual yang timbul selama masa berlakunya Peraturan ini umumnya tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku pada saat terjadinya peristiwa hukum (prinzip lex temporis). Artinya, PPh yang terutang pada periode saat Peraturan ini berlaku tetap dapat ditagih meskipun Peraturan ini kemudian dicabut, kecuali jika peraturan pengganti secara tegas mengatur sebaliknya.

  • Hak administratif dan hak tagih (oleh Pemerintah atau Kontraktor) yang muncul di bawah Peraturan ini tetap dapat diproses/dituntaskan berdasarkan ketentuan perundang‑undangan yang relevan sampai ada aturan lain yang mengubah hak tersebut secara eksplisit.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif/rekonsiliasi (mis. over/underlifting, perselisihan penetapan harga untuk tujuan PPh, validasi Surat Setoran Pajak): Biasanya akan diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi antar instansi (DJA, DJP, Badan Pelaksana) dan sesuai dengan peraturan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau peraturan umum perpajakan.

  • Perkara litigasi atau keberatan banding: Proses keberatan dan banding yang timbul dari tindakan administratif/perpajakan pada masa berlakunya Peraturan ini berlanjut menurut prosedur penyelesaian sengketa pajak yang berlaku (UU KUP, mekanisme keberatan banding dan sengketa pajak) kecuali peraturan pengganti mengatur sebaliknya.

Saran praktis: Untuk kepastian mengenai ketentuan peralihan dan penyelesaian perkara yang belum selesai, perlu dilihat pasal peralihan dalam peraturan pencabut/pengganti dan catatan transisi yang dikeluarkan oleh instansi terkait (Kementerian Keuangan, DJP, DJA).

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Merujuk pada Pasal 17 Peraturan (2012):

    • Jika Kontraktor tidak memenuhi ketentuan pembayaran Pajak Penghasilan (Pasal 9 dan 10), Kontraktor dikenai sanksi sesuai peraturan perundang‑undangan di bidang perpajakan (mis. ketentuan denda, bunga, atau sanksi administrasi berdasarkan Undang‑Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan pelaksana).
    • Jika Kontraktor tidak memenuhi kewajiban pelaporan (Pasal 13), berlaku ketentuan berikut: (a) sanksi sesuai peraturan perpajakan; dan/atau (b) penyelesaian kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dapat ditunda oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Prinsip umum: Pengenaan sanksi atas pelanggaran yang terjadi pada masa berlakunya Peraturan ini tetap dapat diberlakukan dan dituntut berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi. Pencabutan peraturan tidak otomatis menghapus atau membatalkan sanksi administratif atau tagihan pajak yang telah timbul, kecuali ada ketentuan tegas dalam peraturan pengganti yang menghapuskan atau mengatur ulang kewajiban tersebut.

  • Jika peraturan pengganti mengubah mekanisme sanksi: maka penerapan sanksi untuk peristiwa yang terjadi setelah berlakunya peraturan pengganti akan mengikuti ketentuan baru; namun untuk peristiwa lampau ketentuan transisi akan menentukan apakah sanksi lama tetap diberlakukan atau disesuaikan.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Prosedur penyelesaian: Sanksi yang sedang diproses atau tagihan pajak yang masih berjalan perlu diselesaikan melalui mekanisme administrasi perpajakan (pemberitahuan, surat tagihan, keberatan, banding, upaya hukum lain) sesuai UU KUP dan peraturan pelaksana terkait.

  • Relevansi rekonsiliasi: Rekonsiliasi antar instansi (DJA, DJP, Badan Pelaksana) menjadi penting untuk mengesahkan nilai tagihan, bukti pembayaran, dan pengaruh over/underlifting terhadap jumlah yang akhirnya dituntut.

Rekomendasi akhir: Untuk kepastian mengenai sanksi konkret yang pernah diterapkan atau masih berjalan, serta status penyelesaiannya, perlu akses ke arsip administrasi perpajakan/keuangan terkait (surat tagihan, berita acara serah terima, validasi Surat Setoran Pajak) dan/atau dokumen pencabut/peraturan pengganti yang relevan.