on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 Tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi
Also known as: PMK 70/PMK.03/2015 · PMK No. 70/PMK.03/2015
Apakah ini Peraturan Baru? Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 bukan merupakan peraturan baru melainkan perubahan (amendemen) atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012; melainkan mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Peraturan 79/PMK.02/2012 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012, antara lain perubahan pasal-pasal definisi (Pasal 1), ketentuan tentang bagian negara dan lifting (Pasal 3 dan Pasal 4), ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan (Pasal 7), tata cara penyetoran dan pelaporan (Pasal 8 s.d. Pasal 12), serta penambahan pasal baru terkait pembayaran pajak dalam bentuk volume (Pasal 9A s.d. 9D) dan ketentuan peralihan (Pasal 15A s.d. 15C). Selain itu beberapa pasal dihapus (mis. Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16) dan pasal lain disisipkan/diubah (mis. Pasal 17).
Status berlaku dari peraturan ini: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tertera pada Pasal II). Oleh karena itu ketentuan-ketentuan yang diubah dan ditetapkan oleh Peraturan ini berlaku sejak pengundangan tersebut sampai ada perubahan atau pencabutan lebih lanjut.
Hubungan dengan peraturan lain: Perubahan ini mengacu dan menyesuaikan beberapa ketentuan terkait pengalihan tugas/fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi ke SKK Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013. Untuk penerapan sanksi/peraturan teknis pelaksanaan, Peraturan ini merujuk pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan perbendaharaan negara.
Tujuan dan latar belakang peraturan:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses (ketentuan warisan):
Adanya pengaturan sanksi: Peraturan ini mengatur keberadaan sanksi tetapi tidak merinci besaran atau jenis sanksi administratif/pidana secara terperinci. Sanksi dirujuk kepada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sanksi Administratif (diatur/dirujuk dalam dokumen):
Sanksi Pidana:
Rincian pelaksanaan sanksi: