For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

Also known as: PMK 34/PMK.010/2017 · PMK No. 34/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2017Publication Date:1 Maret 2017
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Maret 2017
Publication Date01 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: 1. Nomor 224/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1319); 2. Nomor 146/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1289); 3. Nomor 175/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1426); 4. Nomor 107/PMK.011/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 848); 5. Nomor 16/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/KMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 171), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 ini bertujuan untuk mengatur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terkait pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjaga ketersediaan pangan, stabilisasi harga pangan, dan menyelaraskan tarif pemungutan Pajak Penghasilan dengan tarif bea masuk barang kiriman. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak, termasuk Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, dan badan usaha tertentu. Peraturan ini juga menetapkan besaran pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk berbagai jenis transaksi, seperti impor barang, ekspor komoditas tambang, dan penjualan bahan bakar. Selain itu, peraturan ini mengatur pengecualian dari pemungutan pajak untuk impor barang tertentu dan transaksi dengan nilai tertentu.

(-)

(-)