For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan

Also known as: PMK 48/2023 · PMK No. 48 Tahun 2023 · PMK Nomor 48 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:1 Mei 2023Publication Date:28 April 2023
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Mei 2023
Publication Date28 April 2023
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan 2. Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan jasa terkait. Kebijakan ini mengatur pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, dan pengusaha emas batangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014. Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual, sementara Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dengan besaran tertentu tergantung pada jenis penyerahan dan pihak yang terlibat. Pengusaha yang terlibat wajib melaporkan dan menyetorkan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Atas penyerahan jasa terkait yang dilakukan berdasarkan perjanjian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23. 2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk periode 1 April 2022 sampai 30 April 2023, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 kecuali tarif Pajak Pertambahan Nilai. 3. Ketentuan mengenai kriteria emas batangan mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.

(-)