on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan
Also known as: PMK 48/2023 · PMK No. 48 Tahun 2023 · PMK Nomor 48 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan pajak atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan jasa terkait. Kebijakan ini mengatur pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh pabrikan, pedagang, dan pengusaha emas batangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014. Pajak Penghasilan Pasal 22 dikenakan sebesar 0,25% dari harga jual, sementara Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dengan besaran tertentu tergantung pada jenis penyerahan dan pihak yang terlibat. Pengusaha yang terlibat wajib melaporkan dan menyetorkan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.