For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Also known as: PMK 16/PMK.010/2016 · PMK No. 16/PMK.010/2016

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2016Publication Date:3 Februari 2016
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
LocationKementerian Keuangan
Effective Date03 Februari 2016
Publication Date03 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012, Nomor 146/PMK.011/2013, Nomor 175/PMK.011/2013, dan Nomor 107/PMK.010/2015.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2016 ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga beras serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan pemungutan pajak oleh badan-badan tertentu, termasuk Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, dan badan usaha tertentu. Perubahan ini mencakup penyesuaian tarif pungutan pajak atas impor dan ekspor barang, serta pengecualian dari pemungutan pajak untuk barang-barang tertentu. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa badan usaha yang mengalami perubahan nama tetap ditunjuk sebagai pemungut pajak, dan badan usaha yang tidak lagi dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak.

1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i, huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), ayat (2a), ayat (5), serta Pasal 3 ayat (1), dan ayat (4), mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015.

(-)