For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain

Also known as: PMK 224/PMK.011/2012 · PMK No. 224/PMK.011/2012

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak, serta menyelaraskan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini dilakukan untuk mencapai kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, termasuk penunjukan badan-badan tertentu sebagai pemungut pajak. Pemungut pajak meliputi Bank Devisa, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, bendahara pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Badan Usaha Milik Negara. Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan jenis transaksi, seperti impor dan penjualan barang. Peraturan ini juga mengatur pengecualian dari pemungutan pajak untuk barang-barang tertentu dan menetapkan prosedur pelaporan dan penyetoran pajak.

(-)

(-)