For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Also known as: PMK 146/PMK.011/2013 · PMK No. 146/PMK.011/2013

Status:
Inactive
Effective Date:4 November 2013Publication Date:4 November 2013
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 November 2013
Publication Date04 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan ketentuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan minyak dan gas bumi sesuai kontrak bagi hasil serta bidang pengusahaan panas bumi sesuai kontrak kerjasama pengusahaan sumber daya panas bumi, dan perlunya menyesuaikan ketentuan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Peraturan ini mengatur pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, termasuk impor barang dan/atau penyerahan barang yang tidak terutang Pajak Penghasilan, impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai, impor sementara, impor kembali (re-impor), dan pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak dengan batasan tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif.

(-)

(-)