For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Also known as: PMK 1/2026 · PMK No. 1 Tahun 2026 · PMK Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2026Publication Date:22 Januari 2026
PerpajakanKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Januari 2026
Publication Date22 Januari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung transformasi dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, khususnya terkait dengan penggunaan nilai buku dalam transaksi korporasi tersebut. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pasal 392 dan Pasal 393 yang mengatur syarat dan ketentuan penggunaan nilai buku, serta penambahan Pasal 405 ayat (4) yang memberikan pengecualian terkait penghitungan kembali menggunakan nilai pasar bagi Wajib Pajak tertentu yang telah memenuhi kriteria sebelum peraturan ini berlaku. Selain itu, Pasal 406A ditambahkan untuk memberikan kewenangan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku kepada Menteri Keuangan, yang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

1. Keputusan penggunaan nilai buku yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang memenuhi ketentuan penggunaan nilai buku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025. 2. Permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan oleh Wajib Pajak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan belum mendapatkan keputusan dari Direktur Jenderal Pajak, dilakukan pemrosesan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025.

(-)
MINISTER OF FINANCE REGULATION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 1 OF 2026
CONCERNING
THE FOURTH AMENDMENT TO MINISTER OF FINANCE REGULATION NUMBER 81 OF 2024 CONCERNING TAX PROVISIONS IN THE FRAMEWORK OF IMPLEMENTING THE CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM

BY THE GRACE OF ALMIGHTY GOD

THE MINISTER OF FINANCE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
Considering :
  1. that to support the transformation of State-Owned Enterprises and the achievement of State-Owned Enterprise missions through the restructuring of State-Owned Enterprises, adjustments to tax policies regarding the use of book value for the transfer and acquisition of assets in the framework of mergers, consolidations, expansions, or business takeovers need to be made;
  2. that the provisions regarding the use of book value for the transfer and acquisition of assets as stipulated in Minister of Finance Regulation Number 81 of 2024 concerning
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.