on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Also known as: PMK 147/PMK.03/2017 · PMK No. 147/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk menyederhanakan persyaratan administrasi dalam pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak guna mendukung program kemudahan berusaha di Indonesia. Peraturan ini juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan, serta meningkatkan pengawasan atas kepatuhan PKP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam proses pendaftaran, penghapusan, dan pengukuhan NPWP dan PKP. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP sesuai dengan tempat tinggal, kedudukan, atau tempat kegiatan usaha. Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan dan pendaftaran bagi Wajib Pajak dan PKP.