For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

Also known as: PMK 37/PMK.03/2017 · PMK No. 37/PMK.03/2017

Status:
Inactive
Effective Date:6 Maret 2017Publication Date:3 Maret 2017
Investasi & Penanaman ModalKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Maret 2017
Publication Date03 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 200/PMK.03/2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan terkait pengalihan real estat dalam skema tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penghasilan dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan wajib membayar pajak sebelum akta atau perjanjian ditandatangani, dan melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayar ke kantor pelayanan pajak terkait. Selain itu, Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali bagi orang pribadi dengan penghasilan di bawah batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau subjek pajak luar negeri yang tidak termasuk bentuk usaha tetap.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Wajib Pajak yang melakukan pengalihan Real Estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu, apabila melakukan pengalihan Real Estat dari tanggal 10 November 2015 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2016 dan atas pengalihan tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian atau kesepakatan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan tarif umum sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. 2. Atas penghasilan dari pengalihan Real Estat yang memenuhi ketentuan tersebut, tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016.

(-)