For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia

Also known as: PMK 153/PMK.010/2020 · PMK No. 153/PMK.010/2020

Status:
Inactive
Effective Date:9 Oktober 2020Publication Date:9 Oktober 2020
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Oktober 2020
Publication Date09 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2020 ini bertujuan untuk memberikan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendorong inovasi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Pengurangan ini terdiri dari pengurangan sebesar 100% dari biaya yang dikeluarkan dan tambahan pengurangan hingga 200% berdasarkan hasil yang dicapai, seperti pendaftaran hak kekayaan intelektual atau komersialisasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pendaftaran hak kekayaan intelektual dan pelaporan biaya penelitian dan pengembangan melalui sistem OSS.

(-)

1. Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan koreksi tambahan pengurangan penghasilan bruto jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan pelaporan.