Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong ini menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Objek, subjek, dan tarif masing-masing jenis pajak.
3. Jenis-jenis retribusi yang terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
4. Objek, subjek, dan tarif masing-masing jenis retribusi.
5. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pendataan, penetapan besaran terutang, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pembatalan ketetapan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti alokasi untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, penyediaan penerangan jalan umum, serta pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup.