Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 24/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi daerah dan pendapatan asli daerah dari penggunaan tenaga listrik, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penggunaan tenaga listrik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas untuk pemungutan Pajak Penerangan Jalan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan sendiri di bawah 200 KVA tanpa izin, dan tempat ibadah.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah mereka yang menggunakan atau menyediakan tenaga listrik.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan tagihan listrik atau kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu, dan harga satuan listrik.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% untuk penggunaan umum, 3% untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam dari sumber lain, dan 1,5% untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.
  5. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran sendiri oleh wajib pajak, penerbitan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, serta penyetoran penerimaan ke kas daerah.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan pajak, pemanfaatan, penghargaan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.