Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 6/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2011Tanggal Penetapan:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 Juni 2011
Tanggal Penetapan09 Juni 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi terminal serta menata dan mengendalikan penyelenggaraan terminal. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak dari pengelolaan terminal dengan prinsip komersial dan berorientasi pada harga pasar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas terminal.
  3. Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas terminal, seperti bis cepat, bis lambat, angkutan kota, angkutan pedesaan, truk, pick up, lokal tipe loket, kios tertutup, kios terbuka, dan MCK.
  5. Retribusi yang terutang dipungut di lokasi objek Retribusi Terminal.
  6. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) tahun atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan fasilitas terminal.
  7. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  8. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  9. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  10. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai pengelola Retribusi Terminal.

Pemanfaatan penerimaan Retribusi Terminal diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan terminal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Terminal, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.