Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 7/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2017Tanggal Penetapan:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 Juni 2017
Tanggal Penetapan09 Juni 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata kegiatan perparkiran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan tempat parkir.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di lokasi objek retribusi dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
  7. Masa Retribusi: Jangka waktu sekali/setiap parkir atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan fasilitas pelayanan parkir.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan karcis, kupon, atau kartu langganan dan harus dilunasi saat diterbitkan.
  9. Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
  11. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  12. Kewenangan Pengelolaan Retribusi: Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai pengelola retribusi.
  13. Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan parkir.
  14. Ketentuan Khusus: Setiap pejabat dilarang melakukan pungutan selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
  15. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.