Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata kegiatan perparkiran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum bagi pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan tempat parkir.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di lokasi objek retribusi dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
- Masa Retribusi: Jangka waktu sekali/setiap parkir atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan fasilitas pelayanan parkir.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan karcis, kupon, atau kartu langganan dan harus dilunasi saat diterbitkan.
- Tata Cara Penagihan: Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana.
- Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Kewenangan Pengelolaan Retribusi: Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika ditetapkan sebagai pengelola retribusi.
- Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan parkir.
- Ketentuan Khusus: Setiap pejabat dilarang melakukan pungutan selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.