Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyelenggaraan reklame serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan reklame. Objek pajak meliputi semua penyelenggaraan reklame seperti papan/billboard, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan, dengan pengecualian tertentu seperti reklame melalui internet, label produk, nama pengenal usaha, reklame pemerintah, reklame tempat ibadah/panti asuhan, dan reklame pemilu selama masa kampanye. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, dan wajib pajak adalah penyelenggara reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang dihitung berdasarkan biaya pembuatan, pemasangan, pemeliharaan, dan koefisien nilai strategis. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, tata cara pemungutan, penerbitan SKPD, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, pengawasan, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan pajak, pemanfaatan, penghargaan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.