Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan tempat penginapan milik Pemerintah Daerah serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan tempat penginapan tersebut.
Ketentuan Substansial:
- Objek Retribusi: Pemanfaatan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengecualian diberikan untuk tempat penginapan yang dikelola oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
- Subjek dan Wajib Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati tempat penginapan.
- Penggolongan Retribusi: Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan jenis, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian tempat penginapan.
- Prinsip Penetapan Tarif: Memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur dan Besaran Tarif: Tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Di lokasi objek retribusi dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
- Masa Retribusi: Jangka waktu 1 hari atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan fasilitas tempat penginapan.
- Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Retribusi harus dilunasi sekaligus sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Penagihan: Didahului dengan Surat Teguran jika retribusi terutang tidak dibayar.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Bupati.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan alasan yang jelas.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Insentif Pemungutan: Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Kewenangan Pengelolaan Retribusi: Bupati menetapkan Perangkat Daerah sebagai pengelola retribusi.
- Pemanfaatan: Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dan Perangkat Daerah dilarang melakukan pungutan selain yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.