di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 32/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 32 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata serta mengendalikan penyelenggaraan bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi IMB.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan alasan yang jelas.