Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 22/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi daerah dan pendapatan asli daerah melalui kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  3. Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
  4. Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  5. Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang.
  6. Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat kesalahan dalam SPTPD.
  7. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
  12. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
  13. Ketentuan Pengawasan dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
  14. Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  15. Kewenangan Pengelolaan Pajak: Bupati menunjuk Dinas Pendapatan Daerah sebagai pengelola Pajak Sarang Burung Walet.
  16. Pemanfaatan: Pemanfaatan penerimaan pajak diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  17. Penghargaan: Wajib Pajak dapat diberikan penghargaan atas kepatuhan dalam pembayaran pajak.
  18. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
  19. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
  20. Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD dengan benar dapat dipidana.

1. Setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet yang mengakibatkan dikenakannya Pajak Sarang Burung Walet, harus menyesuaikan dan berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.