Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi daerah dan pendapatan asli daerah melalui kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek dan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
- Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
- Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
- Tata Cara Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar sendiri pajak yang terutang.
- Surat Tagihan Pajak: Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak kurang dibayar atau terdapat kesalahan dalam SPTPD.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
- Ketentuan Pengawasan dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
- Insentif Pemungutan: Dinas yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Kewenangan Pengelolaan Pajak: Bupati menunjuk Dinas Pendapatan Daerah sebagai pengelola Pajak Sarang Burung Walet.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan penerimaan pajak diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
- Penghargaan: Wajib Pajak dapat diberikan penghargaan atas kepatuhan dalam pembayaran pajak.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
- Ketentuan Pidana: Wajib Pajak yang lalai atau sengaja tidak menyampaikan SPTPD dengan benar dapat dipidana.