di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 30/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan fasilitas rekreasi dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan rekreasi dan olahraga.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Tarif retribusi didasarkan pada jenis, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian/pemanfaatan tempat rekreasi dan olahraga, dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Retribusi dipungut di lokasi objek retribusi dan harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Pemungutan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.