Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 31/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanCurup

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penjualan produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan produksi usaha daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah, dengan pengecualian penjualan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Hasil produksi yang dijual harus lulus uji jaminan mutu dan berlabel.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang membeli produksi usaha daerah. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, kualitas, ukuran, kelas, dan satuan produksi usaha daerah.

Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, yang berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Penerimaan tarif retribusi harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah.

Retribusi dipungut di lokasi objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Masa retribusi adalah jangka waktu setiap pembelian atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan hasil Produksi Usaha Daerah.

Pemungutan retribusi menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis, kupon, dan kartu langganan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran. Wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.