Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 4/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2011Tanggal Penetapan:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 Juni 2011
Tanggal Penetapan09 Juni 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menata pengelolaan sampah. Tujuannya adalah untuk menyediakan jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang lebih baik.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan persampahan/kebersihan.

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis atau volume sampah. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan retribusi, dan pemanfaatan retribusi.

1. Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.