Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah tersebut. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian kekayaan daerah. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan orientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta kedaluwarsa penagihan. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan peraturan ini. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.