Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 5/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2011Tanggal Penetapan:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 Juni 2011
Tanggal Penetapan09 Juni 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 22 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan di bidang tersebut.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang disediakan oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp. 175.000,- per 3 m³ atau 1 tanki. Untuk lokasi yang berjarak 20 km atau lebih, dikenakan biaya tambahan untuk Bahan Bakar Minyak (BBM). Penerimaan retribusi harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, menggunakan karcis, kupon, atau kartu langganan. Retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat diterbitkan karcis, kupon, atau kartu langganan. Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.