Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 29 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 29/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 29 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan potensi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penyediaan dan pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rumah potong hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas rumah potong hewan.
  3. Retribusi Rumah Potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis hewan ternak, dengan struktur tarif yang rinci untuk pemeriksaan kesehatan hewan, pemakaian kandang, dan pemakaian tempat pemotongan.
  5. Retribusi yang terutang dipungut di lokasi objek Retribusi Rumah Potong Hewan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
  6. Masa retribusi adalah jangka waktu 1 (satu) hari atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan fasilitas rumah potong hewan.
  7. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan alasan yang jelas dan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.