di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa usaha tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan tempat khusus parkir.
Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat khusus parkir.
Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, sedan, pick up, taksi, mini bus, mikrolet, bus, dan truk. Penerimaan tarif retribusi harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
Retribusi terutang dipungut di lokasi objek retribusi dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Masa retribusi adalah jangka waktu sekali/setiap parkir atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan fasilitas tempat khusus parkir. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan karcis, kupon, atau kartu langganan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus pada saat diterbitkan karcis, kupon, atau kartu langganan. Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.