Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 8/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2011Tanggal Penetapan:9 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku13 Juni 2011
Tanggal Penetapan09 Juni 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi jasa usaha tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kegiatan tempat khusus parkir.

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, dengan pengecualian tempat parkir yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusinya adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat khusus parkir.

Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan ukuran kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, sedan, pick up, taksi, mini bus, mikrolet, bus, dan truk. Penerimaan tarif retribusi harus disetorkan sepenuhnya ke kas daerah. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Retribusi terutang dipungut di lokasi objek retribusi dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Masa retribusi adalah jangka waktu sekali/setiap parkir atau jangka waktu tertentu bagi Wajib Retribusi untuk menggunakan fasilitas tempat khusus parkir. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan karcis, kupon, atau kartu langganan. Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus pada saat diterbitkan karcis, kupon, atau kartu langganan. Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.