Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 26/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2011Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku31 Oktober 2011
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Curup. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Curup.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi pelayanan kesehatan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta untuk menata, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, laboratorium kesehatan masyarakat, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan kesehatan.

Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa pelayanan kesehatan, dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Struktur dan besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, serta sanksi administratif berupa bunga jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

1. Dalam hal pengelolaan RSUD menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka sistem, prosedur dan pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pelayanan kesehatan pada RSUD, menyesuaikan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Curup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.