Peraturan Daerah ini memberikan kepastian hukum dan dasar hukum bagi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Gunungkidul. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang dipungut meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), retribusi jasa usaha (tempat pelelangan, tempat parkir khusus, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini mengatur subjek, objek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak dan retribusi. Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi mencakup pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, banding, gugatan, penghapusan piutang, dan insentif.