Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 9/2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2023Tanggal Penetapan:21 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku21 Desember 2023
Tanggal Penetapan21 Desember 2023
Tempat PenetapanWonosari

Riwayat Peraturan

Mencabut

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 tahun 2010 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 tahun 2011 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Gunungkidul (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 tahun 2011 Seri C); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 tahun 2011 Seri C); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 tahun 2011 Seri C); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 tahun 2011 Seri C); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 tahun 2011 Seri C); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 tahun 2012 Seri C); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan Pesanggrahan Vila (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 tahun 2012 Seri C); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 tahun 2012 Seri C); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2012 Seri C); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2012 Seri C); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 tahun 2012, Seri C); 14. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 Seri B); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT Pusat Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2013); 16. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Dinas Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2013); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 26); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 27); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 34); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 39); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2018, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 40); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 49); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 58); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 59); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 tahun 2019, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 60); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 62); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Peyediaan dan/atau Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 63); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 64); 32. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2022, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 82); 33. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 40 Tahun 2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 40 tahun 2017); 34. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 104 tahun 2021).

Peraturan Daerah ini memberikan kepastian hukum dan dasar hukum bagi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Gunungkidul. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang dipungut meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, opsen PKB, dan opsen BBNKB. Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar), retribusi jasa usaha (tempat pelelangan, tempat parkir khusus, tempat penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (PBG dan penggunaan tenaga kerja asing). Peraturan ini mengatur subjek, objek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan pajak dan retribusi. Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan, penerangan jalan umum, dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi mencakup pendaftaran, pendataan, penilaian, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, banding, gugatan, penghapusan piutang, dan insentif.

1. Hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 144, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

(-)