Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 ttg Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 17/2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 ttg Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan potensi daya tarik wisata di Kabupaten Gunungkidul yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menambah obyek retribusi tempat rekreasi dan olah raga. Ketentuan substansial yang diubah adalah Pasal 8 yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan lokasi, jenis pelayanan, jangka waktu pemakaian, dan kemampuan masyarakat. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati sepanjang tidak menambah objek retribusi, dan dilakukan setelah berkonsultasi dengan Pimpinan DPRD.

(-)

(-)