Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda No 13 Tahun 2012 ttg Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 2/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Perda No 13 Tahun 2012 ttg Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, objek dan subjek retribusi, tarif retribusi, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta ketentuan pidana. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan menambah objek retribusi pelayanan persampahan/kebersihan di Kabupaten Gunungkidul. Peraturan ini juga mengatur tentang penagihan retribusi yang terutang dan instansi pemungut retribusi.

Retribusi yang terutang berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.