Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Maret 2012
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Vila (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 7 Seri B).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, dan masa retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/vila. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian. Tarif ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah. 6. **Penentuan dan Tempat Pembayaran:** Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat masuk tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali kegiatan penghitungan besarnya retribusi terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan, insentif pemungutan, serta penyidikan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 7 Seri B) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) untuk setiap penyetoran dari kurang bayar setiap bulannya. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.