Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari pemungutan retribusi terminal, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengklasifikasikan Retribusi Terminal sebagai Retribusi Jasa Usaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut bagi setiap kendaraan yang masuk terminal, orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal, dan penghasil sampah di terminal. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir, tempat usaha, dan fasilitas lain di terminal yang dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi pemakaian, tipe terminal, jenis kendaraan, durasi waktu, fasilitas utama dan penunjang terminal.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, klasifikasi tempat usaha, jenis kegiatan usaha, dan sifat pelayanan. Tarif dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Gunungkidul.
- Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi saat pengguna jasa menikmati pelayanan terminal. Pemungutan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali penghitungan, pengawasan, penyetoran, dan penagihan.
- Masa Retribusi: Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
- Saat Retribusi Terutang: Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran dilakukan di tempat pemungutan retribusi terminal dan diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.