Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 11/2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:7 September 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 September 2011
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 2 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan penataan perparkiran. Tujuannya adalah untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta menggali sumber dana untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Objek retribusi adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat khusus parkir. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis tempat parkir, jenis kendaraan, frekuensi, dan jangka waktu penggunaan. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak. Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Pembayaran harus dilunasi saat menikmati pelayanan parkir. Pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga, kecuali penghitungan, pengawasan penyetoran, dan penagihan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Pengelolaan pemungutan retribusi ditugaskan kepada SKPD Pelaksana atau SKPD lain yang mendapat pelimpahan tugas. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi wewenang Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2006 Nomor 2 Seri C) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.