Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 6/2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2000 Nomor 5 Seri B) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2003 Nomor 8 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengklasifikasikan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagai retribusi jasa usaha yang dipungut oleh daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali retribusi tempat rekreasi dan olahraga agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah setiap pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
  3. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan lokasi, jenis pelayanan, dan jangka waktu pemakaian, serta kemampuan masyarakat. Contoh tarif termasuk Daya Tarik Wisata Kawasan Baron, Kukup, Sepanjang, Drini, Krakal, Sundak sebesar Rp 3.800,- per orang sekali masuk.
  5. Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon. Pembayaran harus dilunasi sekaligus pada saat masuk tempat rekreasi.
  6. Hak dan kewajiban wajib retribusi termasuk membayar retribusi yang terutang, dan dalam hal tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2003 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.