Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku01 September 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanWonosari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Gunungkidul. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan lingkungan yang sehat dan mengatasi permasalahan pencemaran limbah kakus, serta mengantisipasi kesulitan pembuangan limbah kakus karena lahan yang terbatas.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan dan/atau penyedotan kakus.

Ketentuan Substansial:

  1. Retribusi dipungut bagi setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
  2. Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pembuangan tinja ke IPLT milik Pemerintah Daerah oleh pihak swasta.
  3. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan fasilitas dan/atau jasa pelayanan dalam penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
  4. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  5. Penghitungan retribusi dilakukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang memperhitungkan biaya dan jarak pengangkutan.
  6. Wajib Retribusi wajib membayar retribusi terutang yang harus dilunasi sekaligus. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga.
  7. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi dan fungsi Objek Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang telah mendapatkan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.