Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 15/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul, Tahun 2011 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pengujian kendaraan bermotor, subjek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, serta penugasan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, indeks harga, perkembangan perekonomian, dan potensi pendapatan asli daerah. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan sifat pelayanannya, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan peraturan daerah ini ditugaskan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang perhubungan.

(-)

(-)