Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pengujian kendaraan bermotor, subjek retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, serta penugasan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan retribusi pengujian kendaraan bermotor dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, indeks harga, perkembangan perekonomian, dan potensi pendapatan asli daerah. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor dan sifat pelayanannya, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan peraturan daerah ini ditugaskan kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan di bidang perhubungan.